Untuk penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), setiap wadah cairan, gel, atau aerosol di bagasi kabin maksimal 100 ml, dan semua wadah itu harus muat dalam satu kantong plastik bening bervolume total 1 liter (sekitar 30 x 40 cm), satu kantong per penumpang. Dasarnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang penanganan cairan, aerosol, dan gel pada penerbangan internasional, sebagaimana diulas Klinik Hukumonline (dimutakhirkan 7 November 2024, dicek Oktober 2026). Untuk rute domestik, ceritanya berbeda; lihat poin 2.
Sebelum Anda ke bandara: 9 hal yang sering terlewat
- 1. Yang dihitung ukuran wadah, bukan sisa isinya. Botol 200 ml yang tinggal seperempat tetap ditolak di jalur internasional. Petugas melihat kapasitas yang tertulis di kemasan.
- 2. Domestik atau internasional? Judul SKEP/43/III/2007 sendiri membatasi cakupannya pada penerbangan internasional. Saat dicek Oktober 2026, tidak ditemukan regulasi Kemenhub yang dipublikasikan untuk menerapkan batas 100 ml yang sama pada rute domestik seperti Denpasar-Jakarta. Itu tidak berarti bebas: cairan mudah terbakar tetap dilarang, dan petugas pemeriksaan berwenang menolak barang yang dianggap membahayakan. Untuk cairan dalam jumlah besar di rute domestik, tanyakan dulu ke maskapai Anda.
- 3. Arak Bali. Botol arak oleh-oleh hampir selalu jauh di atas 100 ml, sehingga di jalur internasional akan disita saat pemeriksaan keamanan. Taruh di bagasi tercatat, bungkus rapat dengan pakaian. Aturan barang berbahaya IATA melarang minuman beralkohol di atas 70% diangkut sama sekali, dan membatasi yang berkadar 24-70% maksimal 5 liter per orang dalam kemasan retail. Batas bebas bea di negara tujuan adalah urusan lain; contohnya ada di artikel apa saja yang disita bandara Australia.
- 4. Sambal botol, selai, dan madu. Petugas memperlakukan pasta, saus, dan selai sebagai gel. Sambal dalam toples kaca 200-250 g tidak akan lolos di kabin internasional. Masukkan ke bagasi tercatat, lakban tutupnya, lalu bungkus dua lapis kantong plastik.
- 5. Minyak. Minyak kelapa murni, minyak pijat dari spa, dan minyak urut ikut aturan cairan. Toko oleh-oleh banyak menjual ukuran 250-500 ml; ukuran itu harus masuk bagasi.
- 6. Parfum, sunscreen, dan semprotan. Parfum 100 ml boleh di kantong bening, 150 ml tidak. Sunscreen ukuran keluarga dan losion anti-nyamuk semprot juga terkena batas yang sama.
- 7. Obat dan susu bayi dikecualikan. Pasal 3 ayat (2) SKEP/43/III/2007 mengecualikan obat-obatan, makanan, minuman, dan susu bayi, serta makanan atau minuman untuk diet khusus. Bawa secukupnya untuk durasi perjalanan, siapkan resep atau surat dokter untuk obat cair, dan keluarkan dari tas saat pemeriksaan agar tidak perlu dibongkar.
- 8. Power bank diperiksa di jalur yang sama. Bukan cairan, tetapi sering disita di meja yang sama. Batas Wh dan larangannya di bagasi tercatat ada di aturan power bank di pesawat dari Bali.
- 9. Bawa kantong bening sendiri. Kantong zip-lock ukuran 1 liter murah di minimarket. Di bandara, pilihan Anda tinggal membeli atau membuang.
Duty-free setelah security: aman sampai mana?
Pasal 2 SKEP/43/III/2007 menyebut cairan yang dibeli di toko bebas bea di area bandara setelah pemeriksaan, atau di pesawat, tidak terkena batas 100 ml. Sebotol parfum atau minuman keras dari duty-free keberangkatan DPS boleh Anda bawa naik ke pesawat.
Risikonya muncul saat transit. Bila Anda berganti pesawat dan melewati pemeriksaan keamanan lagi di bandara lain, petugas di sana memakai aturan negaranya. Minta toko memasukkan barang ke STEB (security tamper-evident bag), kantong bersegel dengan struk di dalamnya, dan jangan buka sampai tujuan akhir. Menurut panduan ICAO, segel yang rusak membuat keamanan cairan tidak bisa diverifikasi, dan biasanya cairan itu disita. Penerimaan STEB berbeda di tiap bandara transit, jadi cek situs bandara transit Anda sebelum membeli.
Batas jumlah alkohol yang boleh dibawa masuk ke Bali saat datang diatur terpisah oleh Bea Cukai; rinciannya ada di berapa liter alkohol boleh dibawa masuk Bali.
Bila cairan Anda kelebihan di pemeriksaan
Petugas akan meminta Anda memilih: kembali ke konter check-in untuk memasukkan barang ke bagasi tercatat, bila konter masih buka dan waktu masih cukup, atau meninggalkannya. Barang yang ditinggal tidak dikembalikan. Pemeriksaan keamanan internasional di DPS berada setelah imigrasi, sehingga kembali ke check-in berarti mengulang sebagian proses; jarang ada waktu untuk itu.
Satu hal yang belum pasti: beberapa bandara di luar negeri mulai melonggarkan batas 100 ml berkat pemindai CT. Per Oktober 2026 tidak ditemukan pengumuman resmi bahwa DPS melakukan hal yang sama, jadi anggap batas 100 ml masih berlaku untuk semua penerbangan internasional dari Bali.
Ringkasnya untuk koper Anda: arak, sambal, dan minyak ke bagasi tercatat; parfum dan skincare maksimal 100 ml per wadah di satu kantong bening; obat dan susu bayi tetap di tas tangan, lengkap dengan resep bila ada.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!